Persengketaan Merek Dagang: BMW Gugat BYD Terkait Penggunaan Nama 'M6'

Persengketaan Merek Dagang BMW dan BYD atas Nama 'M6'

PT. BMW Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT. BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama model 'M6' pada produk mobil listrik MPV BYD. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan telah memasuki persidangan pada 6 Maret 2025. BMW mengklaim pelanggaran hak kekayaan intelektual atas merek dagang 'M6' yang telah mereka daftarkan di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor, dan telah digunakan secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983.

BYD Motor Indonesia, melalui Kepala Pemasaran, PR & Hubungan Pemerintah, Luther Panjaitan, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan ditangani oleh tim legal perusahaan. Pihak BYD berharap adanya solusi yang adil bagi kedua belah pihak, menekankan pentingnya perspektif industri dalam menyelesaikan konflik ini. Panjaitan menyatakan bahwa berbagai kemungkinan sedang dikaji, termasuk kemungkinan perubahan nama model M6, namun masih terlalu dini untuk membahas hal tersebut.

Meskipun BYD telah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum meluncurkan model M6, termasuk potensi risiko hukum, Luther Panjaitan mengakui bahwa proses kajian atas hal ini masih berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon atas pertanyaan mengenai apakah BYD sebelumnya telah memperhatikan keberadaan merek BMW M6 di pasar Indonesia. Pihak BYD mendaftarkan merek M6 pada tanggal 22 November 2024, jauh setelah BMW mendaftarkan merek yang sama.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam industri otomotif yang kompetitif. Perbedaan waktu pendaftaran merek dagang menjadi poin penting dalam persidangan ini. BMW, sebagai pemegang merek terdaftar lebih dulu, berargumen bahwa penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD menimbulkan kebingungan di pasar dan merugikan reputasi merek mereka. Sementara itu, BYD akan berupaya untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat dalam penggunaan nama tersebut, dan bersedia mempertimbangkan solusi yang adil dan mempertimbangkan aspek industri yang lebih luas.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu atas nasib model BYD M6 dan implikasi hukum yang lebih luas bagi industri otomotif Indonesia. Keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting terkait perlindungan merek dagang dan kompetisi bisnis yang sehat.

Timeline Penting:

  • 1983: BMW mulai menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah.
  • 20 Agustus 2015: BMW mendaftarkan merek M6 di Indonesia.
  • 22 November 2024: BYD mendaftarkan merek M6 di Indonesia.
  • 26 Februari 2025: BMW mengajukan gugatan hukum terhadap BYD.
  • 6 Maret 2025: Sidang pertama kasus tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.