Bendahara Rumah Sakit di Bengkulu Diciduk Polisi Atas Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
Rejang Lebong, Bengkulu - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengamankan seorang bendahara rumah sakit swasta berinisial RH (29) atas dugaan penggelapan dana senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak rumah sakit Annisa melaporkan temuan dugaan penyimpangan keuangan kepada pihak kepolisian pada pertengahan Februari 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, mewakili Kapolres AKBP Florentus Situngkir, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Audit tersebut mengungkap kerugian mencapai Rp 516 juta yang diduga kuat diselewengkan oleh RH, yang menjabat sebagai bendahara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, RH mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa sebagian dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Iptu Reno Wijaya menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh RH adalah dengan memanipulasi laporan keuangan rumah sakit. Tersangka diduga tidak melaporkan transaksi keuangan secara akurat dan riil kepada manajemen rumah sakit, sehingga menutupi aksi penggelapannya. Manipulasi ini baru terungkap setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh.
Saat ini, RH telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan RH sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan rumah sakit, mengingat jumlah dana yang digelapkan cukup besar dan dapat berdampak pada operasional rumah sakit.
Berikut adalah poin penting dalam berita ini:
- Penangkapan: Bendahara rumah sakit, RH, ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
- Dugaan: Penggelapan dana rumah sakit sebesar Rp 516 juta.
- Motif: Sebagian dana digunakan untuk judi online.
- Modus: Manipulasi laporan keuangan.
- Status: Tersangka telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
- Pelapor: Pihak Rumah Sakit Annisa.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan untuk memastikan seluruh dana yang digelapkan dapat dikembalikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.