Penerapan e-BPKB Tahap Awal Prioritaskan Kendaraan Roda Empat, Kapan Giliran Motor?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Inisiatif ini merupakan langkah modernisasi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Polda.

Namun, implementasi e-BPKB saat ini masih difokuskan pada kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, yang menyatakan bahwa sepeda motor belum termasuk dalam program e-BPKB pada tahap awal ini. Menurutnya, e-BPKB saat ini diprioritaskan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih.

Layanan e-BPKB telah berlaku secara nasional, khususnya di tingkat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa jika ada perkembangan terkait implementasi e-BPKB untuk sepeda motor, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

e-BPKB memiliki perbedaan signifikan dibandingkan BPKB konvensional. Salah satunya adalah penyematan Chip Radio Frequency Identification (RFID) dan Near Field Communication (NFC). Teknologi ini memberikan jaminan legalitas dan keabsahan dengan tingkat keamanan yang tinggi, serta mempercepat proses pengecekan data secara elektronik.

Salah satu fitur unggulan e-BPKB adalah kemampuannya untuk memvalidasi data kendaraan bermotor secara digital melalui smartphone yang dilengkapi dengan teknologi NFC. Pemilik e-BPKB dapat mengunduh aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia untuk platform Android dan iOS. Dengan menggunakan fitur NFC, pemilik kendaraan dapat memindai e-BPKB dan mengakses data penting seperti nama pemilik, NIK pemilik, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, merek, dan warna kendaraan.

Walaupun e-BPKB telah diluncurkan, BPKB konvensional tetap berlaku dan sah. Pemilik kendaraan yang masih menggunakan BPKB fisik tidak perlu khawatir untuk segera beralih ke e-BPKB.

Keunggulan e-BPKB:

  • Keamanan data yang lebih tinggi dengan chip RFID dan NFC
  • Proses verifikasi dan validasi yang lebih cepat
  • Akses data kendaraan digital melalui smartphone

Perbedaan e-BPKB dan BPKB Konvensional:

Fitur e-BPKB BPKB Konvensional
Teknologi Chip RFID dan NFC Manual (cetak)
Keamanan Lebih tinggi (enkripsi data) Standar
Akses Data Digital (via aplikasi mobile) Fisik (harus dibawa)
Validasi Elektronik dan Cepat Manual dan Memakan Waktu
Masa Berlaku Sama-sama sah dan berlaku Sama-sama sah dan berlaku

Meski demikian, masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, masih menantikan kejelasan mengenai waktu implementasi e-BPKB untuk kendaraan roda dua. Sosialisasi yang komprehensif dan bertahap diharapkan dapat mempermudah transisi ke sistem e-BPKB di masa mendatang.