DPR Desak Pembayaran Hak Karyawan Sritex, Panggil Kurator dan Pihak Terkait

DPR Desak Pembayaran Hak Karyawan Sritex, Panggil Kurator dan Pihak Terkait

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Komisi IX menyatakan akan memanggil kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tanggal 11 Maret 2025. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Serikat Pekerja Sritex terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan secara tiba-tiba pada 26 Februari 2025 dan belum dibayarkannya hak-hak karyawan, termasuk gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan penyelesaian yang konkret terkait kewajiban kurator dan pembayaran hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK. Irma menekankan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas, dan berharap adanya kerja sama dari semua pihak terkait, termasuk media massa, untuk mendorong penyelesaian yang adil dan transparan. "Pemberitaan yang baik dan konstruktif akan mendorong pemerintah dan kurator untuk menyelesaikan hak-hak karyawan," ujar Irma usai rapat dengan Serikat Pekerja Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dari pihak Serikat Pekerja Sritex, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan keprihatinannya atas PHK mendadak yang dilakukan hanya dua hari sebelum bulan Ramadhan. Ia mempertanyakan timing PHK tersebut, dan mencurigai adanya upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Slamet menjelaskan bahwa meskipun perusahaan dinyatakan pailit dan berada di bawah pengawasan kurator, karyawan tetap bekerja hingga enam bulan setelah pernyataan pailit, dan bahkan masih melakukan lembur pada tanggal 26 Februari 2025, hari pengumuman PHK.

Lebih lanjut, Slamet memaparkan sejumlah permasalahan yang dihadapi para karyawan. Selain belum dibayarkannya gaji bulan Januari, THR, dan pesangon, juga terdapat kejanggalan dalam proses PHK. "Karyawan masih kerja lembur pada tanggal 26 Februari, namun di-PHK di hari yang sama. Mereka diberi waktu hanya dua hari untuk membereskan barang-barang pribadi sebelum PHK efektif tanggal 28 Februari," ungkap Slamet. Meskipun sebagian gaji telah dibayarkan berkat advokasi yang dilakukan serikat pekerja, masih terdapat tunggakan gaji, THR, dan pesangon yang belum terselesaikan.

Slamet juga mengungkapkan adanya informasi bahwa rekening perusahaan yang diblokir kurator sebenarnya masih menyimpan dana yang cukup untuk membayar seluruh hak-hak karyawan yang belum dibayarkan. Ia berharap Komisi IX DPR dapat membantu mengawasi dan memastikan kurator menggunakan dana tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada karyawan Sritex. Pernyataan ini semakin memperkuat desakan DPR untuk memanggil kurator dan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

Komisi IX DPR RI berharap rapat pada 11 Maret 2025 akan menghasilkan solusi konkret untuk permasalahan ini dan memastikan seluruh hak karyawan Sritex terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejelasan dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini menjadi fokus utama, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kehidupan para karyawan yang terkena PHK.