Jaringan Pembuatan Senjata Api untuk KKB Papua Dibongkar, Tiga Tersangka dari Bojonegoro Ditangkap

Jaringan Pembuatan Senjata Api untuk KKB Papua Dibongkar, Tiga Tersangka dari Bojonegoro Ditangkap

Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan ilegal pembuatan dan penyediaan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka utama asal Bojonegoro, Jawa Timur, yang terungkap melalui serangkaian operasi di tiga wilayah berbeda: Jawa Timur, Papua, dan Yogyakarta. Ketiga tersangka tersebut terbukti memproduksi senjata api dengan kualitas setara standar militer, mengancam keamanan nasional dan upaya perdamaian di Papua.

Teguh Wiyono, berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api rakitan. Ia bekerja sama dengan Mukhamad Kamaludin, yang bertugas sebagai operator mesin perakitan, dan Pujiono, yang bertanggung jawab atas pembuatan popor senjata. Ketiga tersangka mengaku belajar membuat senjata api secara otodidak, berawal dari hobi membongkar pasang senjata angin. Hasil investigasi menunjukkan bahwa senjata api rakitan yang mereka produksi berjenis SS1 dan sniper, memiliki kualitas yang sangat mengkhawatirkan karena menyamai standar militer. Sumber amunisi yang digunakan masih dalam penyelidikan, namun polisi menduga amunisi tersebut berasal dari produsen resmi dan diperoleh melalui jalur ilegal. Hal ini menunjukan adanya keterlibatan pihak lain yang kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 di Papua pada 6 Maret 2025. Operasi tersebut berhasil menangkap dua mantan personel TNI Kodam XVIII/Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, yang terbukti mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB. Di Yogyakarta, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, yang menyimpan senjata api dan amunisi secara ilegal. Seluruh tersangka terhubung dalam sebuah jaringan yang terorganisir dan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memasok senjata api kepada kelompok separatis di Papua. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa tindakan ketiga tersangka dari Bojonegoro merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Farman, menjelaskan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara selama 20 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antar kepolisian daerah dalam memberantas kejahatan yang mengancam kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.

Proses investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam penyediaan senjata api untuk KKB Papua. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada lagi aliran senjata api ilegal yang sampai ke tangan kelompok separatis. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat juga akan ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Detail Tersangka:

  • Teguh Wiyono (Bojonegoro): Pemasok dan distributor senjata api.
  • Mukhamad Kamaludin (Bojonegoro): Operator mesin perakitan senjata api.
  • Pujiono (Tuban): Pembuat popor senjata api.
  • Yuni Enumbi (Papua): Mantan personel TNI, pendana dan penyimpan senjata api.
  • Eko Sugiono (Papua): Mantan personel TNI, pendana dan penyimpan senjata api.
  • Hadi Pamungkas (Yogyakarta): Penyimpan senjata api dan amunisi.