Korban Dugaan Mafia Tanah Justru Digugat, Mbah Tupon Hadapi Perlawanan Hukum Balik
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, memasuki babak baru yang mengejutkan. Alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, Mbah Tupon justru ikut digugat perdata di Pengadilan Negeri Bantul oleh pihak yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Kabar mengenai gugatan ini telah sampai ke pihak keluarga Mbah Tupon. Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, menyatakan bahwa keluarga tidak merasa tertekan dengan adanya gugatan ini dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut.
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan perdata ini diajukan oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, dua terlapor dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon. Selain Mbah Tupon, terdapat tiga pihak lain yang turut menjadi tergugat, yaitu Triono (sebagai tergugat utama), Triyono, dan Anhar Rusli. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl sejak 11 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Juli 2024 dengan susunan majelis hakim yang diketuai oleh Dhitya Kusumaning Prawarni, serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Pembelaan Kuasa Hukum
Menanggapi gugatan yang menyasar kliennya, Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, dengan tegas membantah bahwa Mbah Tupon pernah menjual tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, nama Mbah Tupon tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 yang kini dipermasalahkan, bukan berarti ia terlibat dalam penjualan tanah tersebut. Suki Ratnasari menegaskan:
“Penggugat mempermasalahkan seolah-olah Mbah Tupon bersedia menjual tanah karena butuh uang. Padahal, klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.”
Tim hukum Mbah Tupon menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan ini dan membuktikan bahwa Mbah Tupon adalah korban mafia tanah, bukan bagian dari jaringan tersebut.
Harapan Keluarga dan Proses Hukum yang Berjalan
Heri Setiawan juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah mengetahui adanya penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Ia berharap agar Polda DIY segera merilis nama-nama tersangka tersebut kepada publik. "Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan kepemilikan tanah secara ilegal yang menjadikan Mbah Tupon sebagai korban. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah menyatakan bahwa Mbah Tupon adalah korban penipuan dalam kasus ini. Pihak Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan pemblokiran sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.