Panduan Lengkap: Fidyah untuk Lansia dan Mereka yang Sakit Berat di Bulan Ramadan
Panduan Lengkap: Fidyah untuk Lansia dan Mereka yang Sakit Berat di Bulan Ramadan
Ramadan, bulan suci penuh berkah, juga menghadirkan beberapa pengecualian bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Bagi lansia yang renta dan pikun, atau mereka yang menderita penyakit kronis yang mencegah mereka berpuasa, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Fidyah bukanlah sekadar pengganti puasa, melainkan bentuk kepedulian sosial yang memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran agama.
Memahami Hukum dan Ketentuan Fidyah
Fidyah merupakan kewajiban membayar tebusan berupa makanan pokok bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat Islam yang memberikan keringanan kepada mereka yang memiliki kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam berbagai kitab tafsir dan hadis, seperti yang dijelaskan dalam Tafsir Al Munir Jilid 1 karya Wahbah Az Zuhaili. Buku ini menguraikan bahwa fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan keadilan sosial.
Berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat terkait besaran fidyah. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i misalnya, menetapkan fidyah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram), sementara Mazhab Hanafiyah menetapkan 2 mud atau setara dengan ½ sha' gandum (sekitar 1,5 kg). Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam, menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu. Perlu diingat bahwa jenis makanan pokok yang digunakan dapat berupa beras atau gandum, disesuaikan dengan kebiasaan setempat.
Fidyah dalam Konteks Moneter
Di era modern, penetapan nilai fidyah dalam bentuk uang pun telah ditetapkan oleh lembaga resmi seperti BAZNAS. SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, misalnya, menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Untuk wilayah di luar Jabodetabek, nilai fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok di daerah tersebut. Hal ini memastikan keadilan dan mempertimbangkan perbedaan biaya hidup di berbagai daerah.
Golongan yang Diperbolehkan Membayar Fidyah
Selain lansia yang renta dan pikun, beberapa kelompok lain juga dibolehkan membayar fidyah, antara lain:
- Orang sakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan mereka berpuasa, baik secara fisik maupun mental.
- Perempuan hamil atau menyusui: Jika kondisi kesehatan ibu dan janin/bayi terancam, maka membayar fidyah menjadi pilihan yang dibenarkan.
- Mereka yang memiliki tanggungan: Orang yang memiliki tanggungan yang belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sebelumnya diperbolehkan menangguhkan qadha puasanya, dan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kesimpulan
Fidyah merupakan solusi syar'i bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Besaran dan cara pembayaran fidyah memiliki beberapa variasi pendapat di antara para ulama, tetapi semua berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial. Konsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya sangat disarankan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait fidyah dan ketentuannya.