Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut, PKS: Bentuk Koreksi Kebijakan
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa tersebut, sebuah langkah yang diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, tindakan Presiden Prabowo ini mencerminkan adanya koreksi terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Ia berpendapat bahwa keputusan Mendagri sebelumnya kurang mempertimbangkan sensitivitas daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh.
"Pengambilalihan ini dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri tersebut," ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Nasir Djamil menekankan pentingnya kehati-hatian dan sensitivitas dalam membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan daerah-daerah yang memiliki sejarah konflik. Ia mengatakan bahwa otoritas tanpa sensitivitas dapat menghasilkan keputusan yang kurang bijaksana.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Secara historis dan administratif, keempat pulau ini diyakini merupakan bagian dari wilayah Aceh. Nasir Djamil menjelaskan bahwa meskipun pada tahun 2009 Pemerintah Aceh sempat melakukan kesalahan dalam menetapkan titik koordinat pulau, kesalahan tersebut telah dikoreksi dan diajukan kembali ke pemerintah pusat. Namun, pengajuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Selain itu, Nasir Djamil mengingatkan pemerintah untuk berpedoman pada perjanjian Helsinki dalam mengatur Aceh. Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut sangat penting bagi masyarakat Aceh dan tidak boleh diabaikan.
"Ya harus lihat itu, dia harus dilihat itu, jangan diabaikan, karena itu apa namanya, satu perjanjian yang penting. Jadi jangan kemudian itu sama sekali dinafikan," jelasnya.
Nasir Djamil berharap agar keempat pulau tersebut dapat dikembalikan ke Aceh. Ia menduga adanya potensi kepentingan ekonomi di balik sengketa ini, seperti pariwisata atau sumber daya alam.
"Sepertinya ada skenario ini, ya untuk mengambil pulau itu bisa jadi ada potensi. Ya bisa jadi ya, ada potensi, karena kalau hanya soal pohon kelapa, soal ikan, kan nggak mungkin. Tapi mungkin ada potensi, potensi ekonomi, apakah pariwisata, apakah migas, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih sengketa ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden. Dasco mengatakan bahwa Prabowo akan segera mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
Berikut poin-poin yang disoroti dalam pernyataan Nasir Djamil:
- Koreksi terhadap Keputusan Mendagri: Pengambilalihan sengketa oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai koreksi terhadap keputusan Mendagri yang dianggap kurang mempertimbangkan sensitivitas daerah konflik.
- Pentingnya Sensitivitas: Pemerintah diingatkan untuk mengedepankan sensitivitas dalam membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan daerah-daerah yang memiliki sejarah konflik.
- Status Historis dan Administratif: Empat pulau yang menjadi sengketa secara historis dan administratif diyakini merupakan bagian dari wilayah Aceh.
- Perjanjian Helsinki: Pemerintah diingatkan untuk berpedoman pada perjanjian Helsinki dalam mengatur Aceh.
- Potensi Kepentingan Ekonomi: Nasir Djamil menduga adanya potensi kepentingan ekonomi di balik sengketa ini.