Kontroversi Tambang CV Putra Anugrah di Magetan: Kembali Beroperasi Tanpa Koordinasi?

Aktivitas penambangan oleh CV Putra Anugrah di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kembali menuai sorotan. Operasional tambang ini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat dihentikan oleh Pemerintah Kecamatan Parang pada awal Mei lalu karena permasalahan perizinan yang kompleks.

Menurut keterangan salah seorang staf CV Putra Anugrah, Tanto, aktivitas penambangan sudah berlangsung selama tiga hari terakhir. Pihak perusahaan, melalui perwakilannya Aris, mengklaim bahwa kegiatan operasional kembali dilakukan karena perusahaan telah mengantongi izin yang diperlukan. Aris menjelaskan bahwa wilayah penambangan tersebut masih berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan.

Aris menambahkan bahwa izin tata ruang (ITR) yang dikeluarkan pemerintah mendukung kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya, di mana ITR menjadi dasar sebelum izin dan IUP diterbitkan. Aris juga menyampaikan bahwa ketidaksesuaian interpretasi wilayah penambangan di masa lalu mungkin disebabkan oleh penggunaan citra satelit seperti Google Earth dalam proses pengecekan, yang menunjukkan lokasi tersebut masuk wilayah Jawa Tengah.

Namun, klaim perusahaan ini dibantah oleh Plt Camat Parang, Dyah Muharini. Ia menyatakan bahwa pihak CV Putra Anugrah tidak memberikan pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan terkait dimulainya kembali aktivitas penambangan. Dyah Muharini menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Parang masih menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait status izin tambang tersebut.

"Belum ada konfirmasi," ujar Dyah Muharini. "Jika benar beroperasi lagi, perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu kepastian izin dari SDA (sumber daya alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah."

Dyah Muharini juga menjelaskan bahwa koordinasi dan penanganan lebih lanjut terkait izin tambang CV Putra Anugrah akan dilakukan bersama pihak Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah kecamatan saat ini menunggu arahan dan klarifikasi resmi dari tingkat kabupaten dan provinsi.

Sebelumnya, Pj Bupati Magetan, Nizhamul, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang dan menemukan ketidakjelasan batas wilayah antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa lahan yang ditambang oleh CV Putra Anugrah tercatat atas nama Karisun, warga Desa Sayutan, dengan beberapa surat pembayaran pajak (pipil).

Nizhamul juga menyoroti bahwa ketidakjelasan batas wilayah tersebut dimanfaatkan oleh CV Putra Anugrah untuk melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur, meskipun izin mereka dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Situasi ini menciptakan "zona abu-abu" yang memungkinkan pengusaha untuk beroperasi di wilayah yang belum jelas statusnya.