Tragedi Ciputat Timur: Suami Akui Habisi Nyawa Istri dan Serahkan Diri ke Tetangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. JN (37), seorang pria, tega menghabisi nyawa istrinya, RK (25), di kediaman mereka di Jalan Rusa 4, Pondok Raji. Usai melakukan tindakan keji tersebut, JN justru mendatangi rumah tetangganya, mengakui perbuatannya, dan meminta agar polisi dipanggil.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui saluran darurat 110, yang mengindikasikan adanya dugaan KDRT di lokasi kejadian. Tim dari Polsek Ciputat Timur, Polres Metro Tangerang Selatan, dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera merespons laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, mereka menemukan RK sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP. Malam sebelum kejadian, tepatnya pada Senin (16/7) sekitar pukul 19.00 WIB, tetangga korban sempat mendengar suara tangisan dan keributan dari rumah korban. Namun, karena mengira hal tersebut adalah permasalahan rumah tangga biasa, mereka tidak terlalu menghiraukannya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.50 WIB, suara keributan dan tangisan tidak lagi terdengar. Akan tetapi, tetangga justru dikejutkan oleh suara tangisan seorang anak kecil. Mereka menduga anak korban sedang rewel.
Kejadian yang sebenarnya baru terungkap pada Selasa (17/6) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Tetangga korban mendengar ketukan keras di pintu rumah mereka. Saat pintu dibuka, mereka terkejut mendapati JN berdiri di depan pintu sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Dengan nada pasrah, JN mengaku telah membunuh istrinya dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada tetangga. Ia mengatakan kepada tetangganya bahwa dirinya telah membunuh istrinya dan mempersilakan tetangganya untuk melaporkannya ke polisi atau bahkan menyerahkannya kepada massa.
Tetangga yang terkejut dengan pengakuan tersebut segera menghubungi tetangga lainnya dan bersama-sama mengecek kondisi rumah korban. Mereka mendapati RK sudah terbujur kaku bersimbah darah di dalam rumahnya, dengan tubuhnya ditutupi selimut.
Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, para saksi dan tetangga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim dari kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan JN. Saat ini, JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut adalah rangkuman kronologis kejadian:
- Senin, 16 Juli, pukul 19.00 WIB: Tetangga mendengar suara tangisan dan keributan dari rumah korban.
- Senin, 16 Juli, pukul 23.50 WIB: Tetangga mendengar suara tangisan anak kecil.
- Selasa, 17 Juni, pukul 00.00 WIB: JN mendatangi rumah tetangga dan mengaku telah membunuh istrinya.
- Selasa, 17 Juni, pukul 02.40 WIB: Polisi tiba di TKP dan melakukan olah TKP setelah menerima laporan.