Pemilik Toko Oleh-Oleh Khas Banjar Lolos dari Jerat Hukum: Kasus Produk Tanpa Label Kedaluwarsa
Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, bebas dari segala dakwaan terkait kasus penjualan produk tanpa label kedaluwarsa. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025.
Kasus ini bermula ketika Firly didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun terdapat pelanggaran, Firly tidak memiliki kesadaran atau pengetahuan atas pelanggaran tersebut. "Majelis hakim melihat pertimbangan yang disampaikan lebih kepada lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Faisal Abrori, kuasa hukum Firly, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Faisal menambahkan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak diproses secara pidana, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran yang memerlukan pembinaan. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pelanggaran memang terjadi, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melepaskan Firly dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan ini disambut dengan sukacita oleh Firly.
Menanggapi putusan tersebut, Firly mengaku merasa lega dan bersyukur. Ia kini dapat kembali fokus mengembangkan usahanya yang sempat terhambat akibat proses hukum yang berjalan. "Saat ini saya sangat senang dan bahagia, lepas segala beban pikiran," ungkapnya.
Firly berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan tokonya. Ia berjanji akan segera mengurus dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan agar Toko Mama Khas Banjar dapat kembali beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya akan mempersiapkan izin-izin terkait, ke depannya toko siap buka jika izin-izinnya beres dan lengkap," pungkas Firly.
Berikut poin-poin komitmen yang akan dilakukan Firly:
- Pembenahan Pengelolaan Toko: Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen internal toko.
- Pengurusan Perizinan: Memastikan semua izin yang diperlukan untuk operasional toko telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan Hukum: Menjalankan usaha sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya.
Putusan ini memberikan harapan baru bagi Firly untuk kembali membangun usahanya dengan lebih baik dan profesional. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan kualitas produk yang dijual kepada konsumen.