RUU KUHAP Dikebut: DPR Targetkan Pengesahan Desember 2025 Demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa target pengesahan RUU KUHAP ditetapkan pada Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mensinkronkan hukum acara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Nasir Djamil menjelaskan bahwa begitu masa sidang dimulai, DPR akan segera memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP. "Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Nasir menekankan urgensi pengesahan RUU KUHAP ini. Menurutnya, ketidaksesuaian antara KUHP baru dengan KUHAP yang masih menggunakan produk lama dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran, kecemasan, dan ketidakpastian di kalangan pencari keadilan.
"Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," jelasnya.
Sebelum memasuki masa sidang, Komisi III DPR berencana untuk mengadakan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk aktivis dan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum acara pidana. Pada hari Selasa (17/6), Komisi III DPR telah menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas revisi KUHAP ini.
"Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi Peradi, LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana," kata Nasir.
Nasir menambahkan, "Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan."
Setelah revisi KUHAP disahkan, DPR berencana untuk melanjutkan pembahasan revisi undang-undang lainnya, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Polri, hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Prioritas ini menunjukkan komitmen DPR dalam melakukan pembenahan dan modernisasi sistem hukum di Indonesia secara komprehensif.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan asetkah, Undang-Undang Polri-kah, atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," pungkasnya.