Marcella Santoso Mengakui Penyebaran Konten Negatif: Serangan terhadap Pejabat Kejaksaan Agung dan Pemerintah

Kasus perintangan penyidikan yang menjerat Marcella Santoso, terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), timah, dan impor gula, memasuki babak baru. Santoso mengakui perbuatannya dalam membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyasar Kejaksaan Agung.

Dalam pengakuannya yang disiarkan melalui video pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Santoso menyatakan bahwa konten tersebut bahkan menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah penyidik kunci. "Terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Santoso juga mengaku bertanggung jawab atas narasi negatif yang menyasar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk mendiskreditkan dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Isu-isu seperti petisi RUU TNI dan kampanye "Indonesia Gelap" turut disebarkan.

Santoso menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Ia berdalih tidak melakukan pengecekan ulang terhadap konten yang dibuat oleh timnya.

"Saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan," ujarnya dengan nada penyesalan.

Lebih lanjut, Santoso mengklaim tidak memiliki masalah pribadi dengan institusi kejaksaan maupun para penyidik secara individu. Ia bahkan menyatakan pernah memuji kinerja penyidik dalam sebuah percakapan.

"Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal," jelasnya.

"Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus)," imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Santoso sekali lagi memohon maaf dan berharap mendapatkan pengampunan atas perbuatannya. "Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan," katanya sambil terisak.

Sebagai informasi tambahan, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 23 April 2025.

"Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Sebelumnya, Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (onslag) perkara Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga korporasi, serta kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, selain Santoso, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 April 2025.

Daftar Kasus yang Menjerat Marcella Santoso:

  • Kasus perintangan penyidikan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), timah, dan impor gula.
  • Kasus vonis lepas (onslag) perkara Crude Palm Oil (CPO).
  • Kasus perintangan terkait penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.