Praktik Curang Minyakita: Penyelidikan Kasus Penipuan Takaran dan Penjualan di Atas HET

Praktik Curang Minyakita: Penyelidikan Kasus Penipuan Takaran dan Penjualan di Atas HET

Kasus penipuan takaran minyak goreng Minyakita kembali mengemuka, mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen dan mengusik stabilitas pasar. Penyelidikan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Pangan menemukan tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik mengurangi takaran minyak goreng Minyakita dalam kemasan. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Modus yang digunakan beragam, mulai dari mengurangi volume isi kemasan hingga menaikkan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.

Kemendag telah menerima laporan terkait ketidaksesuaian takaran Minyakita sejak 7 Maret 2025. Menanggapi laporan tersebut, tim investigasi langsung bergerak cepat menuju lokasi produksi untuk melakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan konsumen. Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tengah berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Dugaan penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku juga turut diselidiki, sebuah praktik yang semakin memperburuk situasi dan menunjukkan adanya upaya untuk memangkas biaya produksi dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Modus Operandi dan Dampaknya:

Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025, untuk melancarkan aksi curang mereka. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa para repacker (pengemasan ulang) mengurangi volume isi kemasan untuk menutupi biaya produksi yang meningkat akibat penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar. Kenaikan harga jual pun dilakukan secara diam-diam untuk mengoptimalkan keuntungan. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen karena mendapatkan produk dengan takaran yang tidak sesuai, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program minyak goreng murah pemerintah.

Penggerebekan Pabrik Rumahan:

Selain penyelidikan terhadap tiga produsen besar, Satgas Pangan juga menggerebek sebuah pabrik rumahan di Desa Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus Minyakita yang diduga dikemas ulang secara ilegal. Pemilik pabrik, TRM, diduga memperoleh minyak goreng curah dari pemasok di Tangerang dan Cakung, kemudian mengemas ulang dan menjualnya dengan label Minyakita di wilayah Jabodetabek. Polisi menyita barang bukti berupa 400 dus Minyakita, delapan tangki, empat drum, dan dua mesin pengepakan. Kasus ini semakin memperlihatkan betapa meluasnya praktik penipuan takaran Minyakita yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari produsen besar hingga pelaku usaha kecil.

Minyakita dan Kebijakan DMO:

Minyakita merupakan merek minyak goreng rakyat yang diwadahi oleh kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. Penting untuk ditekankan bahwa Minyakita bukanlah program subsidi pemerintah, melainkan hasil kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar program Minyakita dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat luas.

Kesimpulannya, penyelidikan kasus penipuan takaran Minyakita ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tata niaga barang kebutuhan pokok, khususnya dalam konteks program pemerintah seperti Minyakita. Langkah tegas dan komprehensif dibutuhkan untuk melindungi konsumen dan memastikan terlaksananya program tersebut secara efektif dan transparan.