Sengketa Empat Pulau di Sumatera Utara dan Aceh Berakhir, Pemerintah Tetapkan Kepemilikan Aceh

Kepastian Hukum untuk Empat Pulau: Pemerintah Sahkan Kepemilikan Aceh

Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting terkait status kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Keputusan ini mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung, memberikan kejelasan administratif dan kepastian hukum bagi kedua provinsi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (17/06/2025). Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang lebih dikenal dengan sapaan Mualem.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg menjelaskan bahwa rapat terbatas tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas dinamika yang berkembang terkait status keempat pulau yang menjadi sengketa. Pulau-pulau tersebut adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

Setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan berbagai dokumen serta data pendukung yang relevan, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti dan dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah, khususnya yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan stabilitas di wilayah perbatasan antara Sumatera Utara dan Aceh. Pemerintah mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil dan bekerja sama dalam menjaga kerukunan serta membangun wilayah perbatasan yang lebih maju dan sejahtera. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk mengimplementasikan keputusan ini secara efektif dan memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.