Kasus Karaoke Striptis: Bambang Raya Kembali Dijadwalkan Pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, kembali menjadi sorotan terkait kasus dugaan penyediaan paket striptis di Mansion Executive Karaoke. Setelah absen pada panggilan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bambang Raya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Bambang Raya pada pemanggilan pertama disertai dengan surat pemberitahuan. Pihak kepolisian merencanakan pemanggilan kedua dalam waktu dekat. "Minggu ini," ungkap Dwi Subagio saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan pentingnya kehadiran tersangka dalam proses penyidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya penjemputan paksa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua. "Kita tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025 di Mansion Executive Karaoke. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, termasuk:

  • 16 lady companion (LC)
  • Seorang manajer
  • Dua orang yang diduga sebagai "mami"
  • Satu orang yang diduga sebagai "papi"

Selain dugaan praktik striptis, Polda Jawa Tengah juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anak di bawah umur, termasuk indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat implikasi hukum dan moral yang menyertainya.