Tegang, PT KAI Beri Waktu Seminggu Warga Lempuyangan untuk Tinggalkan Area Stasiun
Polemik penertiban lahan di kawasan Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, kembali memanas. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga yang mendiami kawasan tersebut. Surat ini menjadi ultimatum bagi warga untuk segera mengosongkan bangunan mereka dalam waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Konflik antara PT KAI dan warga Tegal Lempuyangan ini berakar dari rencana penataan Stasiun Lempuyangan. PT KAI mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga merupakan aset perusahaan dan diperlukan untuk pengembangan stasiun. Sementara itu, warga berpendapat bahwa mereka telah lama mendiami kawasan tersebut dan memiliki hak atas tanah tersebut. Proses panjang mediasi dan sosialisasi sebelumnya belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak, sehingga KAI mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan SP.
Surat peringatan pertama telah dilayangkan pada tanggal 21 Mei, diikuti dengan SP kedua pada tanggal 4 Juni. SP ketiga ini menegaskan kembali tuntutan KAI agar warga segera mengosongkan bangunan mereka. Apabila dalam waktu tujuh hari warga tidak mengindahkan peringatan ini, PT KAI mengancam akan melakukan penertiban paksa.
Ketegangan antara PT KAI dan warga Tegal Lempuyangan semakin meningkat dengan adanya ultimatum ini. Warga berencana untuk mendatangi kantor Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan keberatan mereka dan mencari solusi terbaik. Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyatakan bahwa sejak SP2 terbit, belum ada audiensi dengan PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini merupakan bagian dari prosedur penertiban yang telah ditetapkan. Pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan warga, namun tidak mencapai kesepakatan. Pertemuan antara KAI dan warga Tegal Lempuyangan akan dilakukan secara tertutup.
Berikut adalah poin-poin penting dalam konflik ini:
- Latar Belakang: Rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI.
- Pihak Terlibat: PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan warga Tegal Lempuyangan.
- Isu Utama: Klaim kepemilikan lahan dan tuntutan pengosongan bangunan.
- Tindakan KAI: Penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
- Respon Warga: Keberatan dan rencana mendatangi kantor Daop 6 Yogyakarta.
- Ancaman KAI: Penertiban paksa jika peringatan tidak diindahkan.
Konflik ini menjadi perhatian publik dan menyoroti permasalahan klasik terkait sengketa lahan antara perusahaan negara dan masyarakat. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah ini dan mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.