Sengketa Wilayah: Empat Pulau Ditetapkan Masuk ke Provinsi Aceh Usai Rapat Tingkat Tinggi

Pertemuan tingkat tinggi yang melibatkan tokoh-tokoh penting pemerintahan, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, telah menghasilkan keputusan terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sumber sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Rapat yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, itu dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Tito Karnavian dan Sufmi Dasco Ahmad, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat tersebut diselenggarakan setelah mendapatkan izin dari Ketua DPR Puan Maharani. Fokus utama rapat adalah membahas status administratif empat pulau yang selama ini diperebutkan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Prasetyo Hadi kemudian mengumumkan hasil keputusan rapat. Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta data dan dokumen pendukung yang ada, Presiden Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemerintah sebagai dasar utama.

Dengan ditetapkannya status administratif keempat pulau tersebut, diharapkan tidak ada lagi konflik wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah pusat akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan antar daerah demi terciptanya pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.