Keputusan Presiden Prabowo Akhiri Sengketa Empat Pulau: Aceh Ditetapkan Sebagai Pemilik Administratif

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan perselisihan wilayah yang telah lama membara antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh beliau, pemerintah secara resmi menetapkan empat pulau yang menjadi sumber perdebatan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Rapat penting ini, yang diadakan di tengah kesibukan Presiden Prabowo memenuhi undangan dari Presiden Rusia Vladimir Putin, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, turut hadir untuk memberikan masukan dan menyaksikan momen bersejarah ini.

"Pemerintah, di bawah kepemimpinan langsung Bapak Presiden, telah melaksanakan rapat terbatas untuk mencari solusi terkait dinamika yang terjadi di empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh," ungkap Prasetyo Hadi kepada awak media di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (17/6/2025).

Keputusan krusial yang diambil oleh Presiden Prabowo menegaskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap berbagai dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah.

"Presiden memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan pada dokumen-dokumen yang sah, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," tegasnya.

Pemerintah berharap penetapan ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat dan memberikan kepastian hukum terkait status wilayah keempat pulau tersebut. Prasetyo Hadi juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo untuk meluruskan isu-isu yang beredar di masyarakat.

"Kami juga diminta Bapak Presiden untuk mengklarifikasi bahwa tidak benar adanya upaya dari pemerintah provinsi manapun untuk mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya," pungkasnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan Provinsi Aceh dapat segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan keempat pulau tersebut secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Berikut daftar pulau yang ditetapkan masuk wilayah administratif Provinsi Aceh:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Mangkir Besar