Sengketa Empat Pulau: Presiden Prabowo Tetapkan Kepemilikan Administratif ke Aceh
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di sela-sela kunjungan kerjanya ke Rusia. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pemerintah, dengan berlandaskan pada dokumen-dokumen yang sah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk dokumen dari Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah berharap, keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua provinsi dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.
Sengketa kepemilikan empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini memicu protes dan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas kepemilikan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penanganan sengketa ini setelah adanya komunikasi antara DPR RI dan Presiden. Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat dan memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Berikut adalah daftar empat pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan