Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN 2025 Mulai 17 Maret
Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN 2025 Mulai 17 Maret
Pemerintah telah resmi menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan ini, memastikan 9,4 juta ASN menerima manfaat tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025). Program ini mencakup seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan. Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada seluruh ASN menjelang perayaan Idul Fitri.
Jadwal Pencairan dan Besaran THR
Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari Antara pada 11 Maret 2025, pencairan THR ASN 2025 akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR dijadwalkan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi para ASN untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Besaran THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim meliputi 100 persen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Presiden Prabowo Subianto secara spesifik menegaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan secara penuh (100%). Sementara itu, untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada standar yang sama dengan ASN pusat. THR bagi pensiunan PNS akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pensiunan ASN selama periode liburan Lebaran.
Gaji Ke-13 dan Dampak Kebijakan
Terkait dengan gaji ke-13, pemerintah merencanakan pencairannya pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar bulan Juli 2025. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan dukungan finansial yang memadai bagi mereka dalam menghadapi kebutuhan selama periode liburan Idul Fitri dan persiapan tahun ajaran baru. Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman, serta mempersiapkan diri menghadapi tahun ajaran baru dengan lebih baik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Distribusi THR yang merata dan tepat waktu diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, terutama sektor ritel dan pariwisata selama periode liburan.
Rincian Penerima THR:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan