Rencana Pengecilan Luas Rumah Subsidi Tuai Pro Kontra: Apakah Solusi atau Pembatasan?

markdown Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perubahan signifikan terkait batasan luas minimal rumah subsidi. Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 menjadi landasan wacana ini, yang memuat usulan perubahan batasan luas lahan, luas lantai, harga jual, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Inti dari perubahan ini adalah penurunan luas minimal bangunan rumah tapak subsidi menjadi 18 meter persegi, dengan luas tanah minimal 25 meter persegi. Sementara luas tanah maksimal tetap 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. Usulan ini kontras dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Wacana ini memicu perdebatan sengit di kalangan arsitek, pengembang perumahan, dan masyarakat luas. Muncul kekhawatiran bahwa rumah dengan luas 18 meter persegi akan terasa sempit dan kurang layak huni, terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak.

Kementerian PKP berencana memberlakukan aturan baru ini khusus untuk wilayah perkotaan, dengan alasan keterbatasan lahan dan tingginya harga properti di kota-kota besar. Sementara itu, wilayah perdesaan tetap akan mengikuti aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi ini ditargetkan untuk individu lajang atau pasangan suami istri dengan satu anak.

Meski demikian, pihak Kementerian PKP menekankan bahwa usulan ini masih berupa opsi dan belum final. Mereka membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan akhir. Artinya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 masih menjadi acuan utama hingga aturan baru disahkan.

“Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan yang lama nanti kalau sudah disetujui itu akan dimasukkan sebagai tambahan itu sebagai tambahan opsi bagi masyarakat ya,” ujar Sri di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Wacana ini menimbulkan banyak kritikan, baik dari arsitek, pengembang, maupun masyarakat. Sebab, rumah dengan luas 18 meter persegi dianggap kurang manusiawi dan terbatasnya ruang gerak.

Berikut perbandingan aturan lama dan usulan perubahan:

  • Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 (Aturan Lama):
    • Luas Bangunan: Minimal 21 meter persegi, maksimal 36 meter persegi
    • Luas Tanah: Minimal 60 meter persegi, maksimal 200 meter persegi
  • Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 (Usulan):
    • Luas Bangunan: Minimal 18 meter persegi, maksimal 36 meter persegi
    • Luas Tanah: Minimal 25 meter persegi, maksimal 200 meter persegi

Keputusan akhir mengenai perubahan luas minimal rumah subsidi ini akan sangat mempengaruhi akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di wilayah perkotaan. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dan layak huni bagi semua.