Sengketa Denda Imigrasi Rp1,6 Miliar: Pengusaha Kapal Nunukan Mengadu ke DPRD
Polemik denda senilai Rp1,6 miliar yang dikenakan Kantor Imigrasi Nunukan kepada para pemilik kapal penyeberangan internasional rute Nunukan (Kalimantan Utara) - Tawau (Malaysia) memicu reaksi keras. Para pengusaha kapal tersebut mengadukan persoalan ini kepada DPRD Nunukan, Selasa (17/6/2025), mencari solusi atas sanksi yang dianggap tidak adil.
Persoalan ini bermula ketika Imigrasi Nunukan menjatuhkan denda kepada pemilik kapal karena mengangkut penumpang asing dengan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan. Merasa keberatan dengan denda tersebut, para pengusaha kapal meminta kejelasan kepada DPRD Nunukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan lantas menyarankan para pemilik kapal untuk menangguhkan pembayaran denda hingga permasalahan ini menemukan titik terang.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, perwakilan pemilik kapal, Andi Darwin, mempertanyakan dasar hukum pengenaan denda tersebut. Ia menyoroti perbedaan aturan mengenai masa berlaku paspor antara Indonesia dan Malaysia. "Di Malaysia, paspor dengan sisa masa berlaku tiga bulan masih dianggap sah. Sementara di Indonesia, aturannya enam bulan. Kami ini hanya penyedia jasa transportasi, mengapa kami yang harus menanggung denda?" ujarnya.
Surat teguran dari Imigrasi, bernomor WIM.18.IMI.4.KU.04.03–042, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menetapkan denda sebesar Rp50 juta per penumpang. Total denda mencapai Rp1,65 miliar, dihitung berdasarkan 33 penumpang yang terdiri dari 31 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Filipina.
Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa penagihan denda ini merupakan perintah dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan denda di pelabuhan. "Kami hanya menjalankan instruksi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan manifest oleh BPK, yang menemukan adanya pelanggaran terkait paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan," jelasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dokumen perjalanan harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Adrian menegaskan bahwa sanksi denda sebesar Rp50 juta per pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pemilik kapal menolak denda tersebut dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memeriksa validitas paspor penumpang. Mereka berpendapat bahwa seluruh penumpang telah melalui pemeriksaan dan disahkan oleh petugas Imigrasi sebelum diizinkan naik ke kapal. "Kami pernah meminta izin untuk memeriksa paspor penumpang, tetapi ditolak. Jika kondisinya terus seperti ini, kami siap untuk berhenti beroperasi," tegas Darwin.
Salah seorang pengusaha kapal, Nur Rahmat, mengusulkan agar Imigrasi menjalankan Pasal 18 UU Keimigrasian, yang mengatur tentang penolakan atau pemulangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan. "Jangan kami yang ditagih, padahal bukan kami yang memberikan izin masuk," ungkapnya.
Anggota DPRD Nunukan juga menyuarakan keberatan atas kebijakan Imigrasi tersebut. Mereka menilai denda tersebut tidak masuk akal dan disebabkan oleh perbedaan aturan antarnegara. "Urusan keluar masuk orang asing itu adalah wewenang Imigrasi, bukan pemilik kapal," tegas anggota DPRD, Gat Khaleb.
Andre Pratama, anggota DPRD lainnya, menambahkan bahwa Imigrasi seharusnya melakukan klarifikasi ke pusat terlebih dahulu, sebelum menagih denda kepada pelaku usaha. "Saya sarankan jangan dibayar. Biarkan BPK turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Nunukan yang sebenarnya," ujarnya.
Sadam Husein, anggota DPRD lainnya, menilai bahwa penagihan denda ini mencerminkan kesan bahwa negara mencari-cari kesalahan warga untuk memeras. "Jika seperti ini, Imigrasi juga seharusnya dikenakan denda," cetusnya.
Ketua Komisi I DPRD, Andi Mulyono, menyimpulkan bahwa kasus ini seperti menyalahkan penjual pisau jika pisau tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. DPRD merekomendasikan beberapa hal:
- Imigrasi harus menyampaikan laporan resmi kepada Dirjen Imigrasi.
- Para pengusaha kapal tidak perlu membayar denda.
- DPRD akan mengawal kasus ini dan menghadap langsung ke pusat untuk melakukan klarifikasi.
"Masalah ini perlu dievaluasi. Kami akan bersama-sama menghadap Dirjen untuk membahas persoalan ini," pungkas Andi.