AS Investigasi Praktik Dumping Kayu Lapis Indonesia, Potensi Tarif Tinggi Mengintai
Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah melakukan investigasi terhadap produk kayu lapis asal Indonesia atas dugaan praktik dumping. Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada para pelaku usaha dalam negeri untuk menghadapi penyelidikan ini.
Departemen Perdagangan AS (USDOC) menginisiasi penyelidikan ini pada 11 Juni 2025, menanggapi petisi yang diajukan oleh Coalition for Fair Trade in Hardwood and Plywood (CFTHP) pada 22 Mei 2025. Penyelidikan serupa juga menyasar produk dari China dan Vietnam.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan komitmen pemerintah untuk membela kepentingan ekspor Indonesia. "Kemendag akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha Indonesia dalam menyusun pembelaan dan pengisian kuesioner," ujarnya. Kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia ke AS.
USDOC mencantumkan 204 pos tarif Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US) yang berpotensi terdampak penyelidikan ini. Fokus utama penyelidikan adalah kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif, serta panel kayu veneer. Daftar ini masih dapat berubah seiring berjalannya proses investigasi.
Margin dumping yang berpotensi dikenakan terhadap produk Indonesia mencapai 84,94%. Selain itu, terdapat 12 program yang diindikasikan sebagai subsidi. Penyelidikan ini juga menyoroti adanya dugaan subsidi transnasional oleh Pemerintah China dalam beberapa program tersebut.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga, asosiasi, serta perusahaan-perusahaan yang terdampak. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pembelaan yang kuat dan komprehensif terhadap tuduhan dumping.
Penyelidikan oleh AS ini menjadi perhatian serius bagi Indonesia, mengingat AS merupakan salah satu pasar ekspor utama untuk produk kayu lapis. Pemerintah Indonesia berupaya untuk membuktikan bahwa produk kayu lapis Indonesia tidak melakukan praktik dumping dan memenuhi standar perdagangan internasional yang berlaku. Diharapkan dengan kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha, Indonesia dapat mempertahankan akses pasar ke AS dan menghindari pengenaan tarif yang merugikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Inisiasi Penyelidikan: Departemen Perdagangan AS (USDOC) memulai penyelidikan terhadap produk kayu lapis Indonesia pada 11 Juni 2025.
- Tuduhan: Praktik dumping oleh produsen kayu lapis Indonesia.
- Potensi Dampak: Pengenaan tarif hingga 84,94%.
- Respons Pemerintah: Kemendag memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
- Produk Terdampak: Kayu lapis dari kayu keras dan dekoratif, panel kayu veneer.
- Negara Lain yang Diselidiki: China dan Vietnam.
- Dugaan Subsidi: Adanya program subsidi, termasuk subsidi transnasional oleh Pemerintah China.
- Koordinasi: Kemendag berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
- Tujuan: Mempertahankan akses pasar ke AS dan menghindari tarif.