Kasus Obstruction of Justice: Marcella Santoso Diduga Terlibat Pembuatan Konten Negatif Terkait Isu Sensitif
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Marcella Santoso, terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), timah, dan impor gula. Dalam perkembangannya, terungkap indikasi bahwa Marcella Santoso terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif yang berkaitan dengan isu-isu sensitif, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan isu "Indonesia Gelap".
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan jejak percakapan terkait RUU TNI dan "Indonesia Gelap" dalam barang bukti elektronik milik para tersangka. Temuan ini mendorong penyidik untuk menggali lebih dalam mengenai maksud dan tujuan pembuatan konten-konten tersebut. Meskipun demikian, Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menelusuri keterkaitan konten tersebut dengan institusi lain.
"Kami tidak masuk di wilayah itu (institusi lain). Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan," ujar Qohar kepada awak media.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Marcella Santoso mengakui bahwa dirinya sempat membuat konten yang berkaitan dengan RUU TNI dan "Indonesia Gelap". Namun, ia tidak menjelaskan secara detail isi konten tersebut. Pihak Kejaksaan Agung juga tidak mempublikasikan contoh konten negatif yang dimaksud.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada konten-konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung dan para pimpinannya. Konten tersebut, yang menyasar kehidupan pribadi para pimpinan, diduga dibuat dengan tujuan untuk menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan perkara yang sedang ditangani.
"Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar," tegas Qohar.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten negatif yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan Agung dan menghambat penanganan perkara.
Berikut adalah peran masing-masing tersangka:
- Adhiya: Diduga menerima dana sebesar Rp 864,5 juta dari Marcella Santoso untuk mengkoordinasi 150 buzzer dalam menyebarkan konten negatif tentang Kejaksaan Agung.
- Tian Bahtiar: Diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella dan Junaedi untuk mempublikasikan konten-konten negatif mengenai Kejaksaan Agung.
- Marcella Santoso dan Junaedi: Diduga menyelenggarakan seminar dan unjuk rasa yang bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar diliput dan diberitakan oleh Tian Bahtiar.