Sidang Kasus Impor Gula: Ketidakhadiran Rini Soemarno Dipertanyakan, Tom Lembong Sebut Kejanggalan Prosedur

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, diwarnai sorotan terkait ketidakhadiran mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai saksi. Lembong, yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengungkapkan keheranannya atas langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno, alih-alih menghadirkan yang bersangkutan secara langsung.

"Ini kejadian yang sangat tidak lazim," ujar Lembong kepada awak media usai persidangan. Ia menilai, tindakan JPU tersebut menghilangkan kesempatan bagi tim pembela untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap keterangan yang diberikan Rini Soemarno. Lembong menekankan bahwa kehadiran fisik saksi dalam persidangan adalah esensial agar keterangan yang diberikan dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme pemeriksaan silang.

Menurut Lembong, ketidakhadiran Rini Soemarno semakin janggal karena yang bersangkutan telah empat kali mangkir dari panggilan persidangan. Ia mengkritik tindakan JPU yang seolah "menjatuhkan bom" dengan membacakan BAP tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengkonfrontasi saksi secara langsung. Lembong merasa dirugikan karena tidak dapat menggali lebih dalam informasi yang terkandung dalam BAP tersebut.

Dalam kasus ini, Thomas Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Jaksa penuntut umum mendakwa Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar akibat kebijakan tersebut.