Kejati Jatim Teliti Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengonfirmasi penerimaan berkas perkara atas nama Jan Hwa Diana, terkait dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap berkas yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Berkas perkara sudah kami terima, dan kami telah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada awak media pada Selasa (17/6/2025).
Windhu menjelaskan, setelah proses penelitian berkas selesai, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidakjelasan, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun, apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pidana atau P21, penyidik kepolisian akan diminta untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Diana, yang merupakan pemilik CV Sentoso Seal, diduga kuat telah menggelapkan lebih dari 100 ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan penggeledahan di gudang Sentoso Seal serta kediaman Diana.
Selain kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana dan suaminya juga terlibat dalam kasus lain yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Pada tanggal 9 Mei 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 juncto 55 KUHP.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif di balik perusakan tersebut diduga terkait dengan proyek pembangunan kanopi. Proyek ini awalnya melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama tersebut kemudian diputus secara sepihak, yang memicu terjadinya konflik. Konflik tersebut berujung pada aksi perusakan yang dilakukan oleh Diana dan suaminya terhadap barang-barang milik pelapor.