Keputusan Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh: Aspirasi Masyarakat Terpenuhi
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Aceh disambut gembira oleh berbagai pihak, terutama masyarakat Aceh. Penetapan ini mengakhiri penantian panjang dan ketidakpastian status wilayah yang selama ini menjadi sengketa.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi mendalam atas ketegasan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, serta didasarkan pada data dan fakta yang akurat di lapangan.
"Keputusan Presiden ini adalah kabar baik bagi seluruh rakyat Aceh. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto yang telah mendengarkan aspirasi kami dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Nasir Djamil.
Nasir Djamil juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, atas sikap dewasa dan legawa mereka dalam menerima keputusan tersebut. Sikap tersebut dinilai sebagai contoh yang baik dalam menjaga kerukunan dan persatuan antar daerah.
Keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan ini setelah menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta mempelajari dokumen dan data-data pendukung yang relevan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah berpegang pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki, yang menunjukkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
Nasir Djamil berharap agar keputusan Presiden ini segera diimplementasikan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi mencabut atau menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, kepastian hukum dan kejelasan wilayah dapat segera terwujud.
Penetapan empat pulau ini sebagai bagian dari Aceh diharapkan dapat mengakhiri potensi konflik dan ketegangan antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Lebih dari itu, keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa wilayah antar daerah di Indonesia, mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepatuhan pada hukum yang berlaku.