Dampak Impor Gula Rafinasi terhadap Petani Tebu Lokal Dikhawatirkan Picu Kerugian dan Konversi Lahan

Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, seorang ahli pengelolaan gula dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Muhammad Rizky Ramanda, mengungkapkan potensi dampak negatif impor gula rafinasi terhadap petani tebu lokal. Keterangan ini disampaikan Rizky sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang tersebut menggali lebih dalam mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara. Fokus utama adalah izin impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh perusahaan gula kristal rafinasi (GKR).

Rizky menjelaskan bahwa praktik ini dapat memicu kecemburuan sosial di antara pabrik pengolahan tebu. Pabrik GKP yang seharusnya menggunakan tebu lokal sebagai bahan baku, berpotensi beralih ke impor karena selisih harga yang menggiurkan. Kondisi ini akan menekan harga tebu petani dan berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

“Pabrik pengolahan GKP atau pabrik pengolahan tebu akan merasa terjadi kesenjangan sosial, atau terjadinya kecemburuan sosial. Nah sehingga dikhawatirkan perusahaan-perusahaan GKP dari pengolahan tebu, ini akan mau ikut juga beralih menjadi bahan baku impor. Kalau itu terjadi, maka petani pun akan mengalami kerugian sehingga akan mengalami alih fungsi lahan,” Ujar Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyoroti daya tarik impor gula akibat perbedaan harga yang signifikan antara gula internasional dan gula dalam negeri pada tahun 2017. Jika importasi tidak dibatasi, semua perusahaan gula berpotensi besar untuk melakukan impor. Kebijakan tarif impor 0 persen pada saat itu semakin memperparah situasi, memicu banjirnya gula impor di pasar Indonesia.

  • Dampak Negatif Impor Gula:
    • Kecemburuan sosial antar pabrik pengolahan gula
    • Potensi peralihan bahan baku ke impor oleh pabrik GKP
    • Kerugian finansial bagi petani tebu
    • Alih fungsi lahan tebu
    • Banjir gula impor di pasar domestik

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terus bergulir di pengadilan, dengan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas dampak dari kebijakan impor gula terhadap berbagai pihak, terutama petani tebu lokal.