Cemburu Buta Berujung Maut: Pemuda di Jambi Meregang Nyawa Usai Diberi Kopi Bercampur Sianida
Tragedi di Kota Jambi: Cinta Berujung Maut dalam Secangkir Kopi
Kota Jambi dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan. Seorang pemuda berinisial RH (23) ditemukan tewas pada Senin (16/6/2025) malam, setelah diduga kuat menjadi korban racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminumnya. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AFY (20), yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari motif sakit hati dan cemburu. Tersangka, AFY, diduga tidak terima dengan rencana pernikahan korban. Didorong oleh emosi yang memuncak, AFY kemudian merencanakan aksi keji tersebut dengan matang. Ia mengajak korban bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi, dengan dalih ingin memberikan 'obat kuat'.
Kronologi Kejadian dan Temuan Otopsi
Menurut keterangan pihak kepolisian, AFY menawarkan secangkir kopi kepada RH. Tersangka berdalih bahwa kopi tersebut telah dicampur dengan obat kuat pesanan korban, sehingga korban tidak menaruh curiga. Tanpa sepengetahuan RH, kopi tersebut ternyata telah dicampur dengan cairan sianida yang mematikan.
"Dia bilang ke korban, 'ini obat kuat yang kau pesan'. Namun, ternyata yang dia masukkan bukan obat kuat, tetapi sianida," ujar pihak kepolisian.
Setelah menenggak kopi maut tersebut, RH langsung merasakan efek racun dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi menunjukkan adanya kandungan kalium sianida (CN) di dalam tubuh korban, yang menguatkan dugaan bahwa RH tewas akibat keracunan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AFY kini harus berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten dari emosi negatif seperti cemburu dan dendam, yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang mengerikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Daftar Bukti yang Diamankan:
- Cangkir kopi yang digunakan korban.
- Sisa kopi yang mengandung sianida.
- Botol yang diduga berisi cairan sianida.
- Pakaian korban dan tersangka.
- Keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.