Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kaur Terus Bergulir, Polisi Ungkap Modus Operandi

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Kasus ini, yang mencuat dengan nilai anggaran mencapai Rp 7,1 miliar, kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, beberapa saksi telah diperiksa hingga tiga kali untuk menggali informasi yang lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Bengkulu yang berlangsung di Mapolda Bengkulu.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan ini adalah terungkapnya modus operandi yang melibatkan oknum kepala dinas. Diduga, oknum tersebut berperan dalam mengkondisikan atau mengarahkan para pemenang lelang proyek untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai fee. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Salah seorang kontraktor yang menjadi saksi, dengan inisial Yulius, membenarkan adanya praktik penyerahan uang tersebut. Ia mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum kepala dinas di ruangannya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya terkait nilai kontrak pekerjaan.

Selain itu, penyidikan juga mengungkap fakta bahwa sejumlah kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Dinas Pertanian Kaur diduga tidak memiliki kompetensi yang memadai. Ironisnya, banyak di antara mereka yang berprofesi sebagai buruh tani dan penyedia jasa yang tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik atau pengadaan barang dan jasa.

Kontraktor lain, dengan inisial Darlan, juga membenarkan hal ini. Ia mengaku mendapatkan pekerjaan di Dinas Pertanian setelah diarahkan ke sana dan mengerjakan pekerjaan yang diberikan.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2023 senilai Rp 7,1 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang peternakan dan kesehatan hewan sebesar Rp 5,1 miliar, serta bidang perencanaan senilai Rp 2 miliar.

Penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi di Dinas Pertanian Kaur. Pada hari Senin, penyidik kembali memanggil dan memeriksa oknum kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berikut beberapa point penting yang sedang didalami oleh pihak kepolisian:

  • Modus operandi penyerahan fee proyek.
  • Keterlibatan oknum kepala dinas dalam pengaturan pemenang lelang.
  • Kompetensi kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.
  • Penggunaan anggaran DAK tahun 2023.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.