Sengketa Pulau Berakhir: Bobby Nasution Legowo, Empat Pulau Resmi Milik Aceh

Perebutan wilayah yang berlangsung lama antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menyetujui penetapan empat pulau yang menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden Prabowo Subianto, meskipun sedang dalam perjalanan menuju Rusia, mengambil peran penting dalam menyelesaikan konflik yang berakar dari perbedaan interpretasi data dan dokumen terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Penandatanganan surat persetujuan oleh Bobby Nasution berlangsung di Istana Kepresidenan pada hari Selasa (17/6/2025), menandai berakhirnya ketidakpastian hukum terkait status keempat pulau tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya memicu kontroversi. Keputusan Kemendagri tersebut dianggap banyak pihak menimbulkan kembali konflik perebutan wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Bobby Nasution mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan pemerintah pusat dengan lapang dada dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Sumatera Utara dan Aceh sebagai wilayah yang bertetangga.

"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumut itu dihentikan," ujar Bobby.

Sebelumnya, polemik ini mencuat akibat klaim yang berbeda dari kedua provinsi. Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Presiden Prabowo Subianto, menyadari potensi konflik yang berkelanjutan, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki. Pemerintah berkeyakinan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa pulau ini:

  • Pulau yang Dipersengketakan:
    • Pulau Mangkir Besar
    • Pulau Mangkir Kecil
    • Pulau Lipan
    • Pulau Panjang
  • Pemicu Konflik: Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
  • Klaim Wilayah:
    • Aceh: Bukti historis
    • Sumatera Utara: Hasil survei Kemendagri
  • Solusi: Keputusan Presiden Prabowo berdasarkan data dan dokumen pemerintah
  • Hasil: Empat pulau resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh

Dengan ditandatanganinya surat persetujuan oleh Gubernur Sumatera Utara, diharapkan sengketa wilayah ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak lagi menjadi sumber konflik di masa depan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama untuk membangun kedua wilayah secara harmonis dan saling menguntungkan.