Modus Pilot Gadungan, Staf Media Prabowo Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Kasus penipuan bermodus asmara daring atau love scamming kembali menjerat korban. Kali ini, Kani Dwi, seorang staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 48 juta. Pelaku, seorang perempuan berinisial MR, menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai seorang pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa tersangka MR membuat akun Instagram palsu dengan nama @febrianalydrss_ atau Febrian. Akun palsu ini kemudian berinteraksi dengan akun media sosial korban, @kanidwi. Komunikasi awal terjadi melalui komentar di unggahan korban. MR, dengan identitas Febrian, menuliskan komentar bernada sapaan kepada Prabowo Subianto. Komentar tersebut dibalas oleh korban, yang kemudian berlanjut menjadi percakapan intens melalui pesan pribadi di Instagram.

Modus penipuan mulai dijalankan pada tanggal 1 Maret 2025. MR, yang menyamar sebagai Febrian, meminjam uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Alasan yang digunakan adalah untuk keperluan administrasi sepupu pelaku yang dijanjikan pekerjaan melalui koneksi orang dalam. Korban, tanpa curiga, mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia yang diduga merupakan rekening penampung hasil kejahatan. Selang beberapa waktu, tepatnya pada tanggal 27 April 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan meminjam uang sebesar Rp 35 juta. Kali ini, alasan yang diberikan adalah untuk pembayaran administrasi pelatihan di maskapai penerbangan Emirates. Korban kembali memenuhi permintaan pelaku dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

Kecurigaan korban mulai timbul setelah mencoba memverifikasi identitas pelaku. Korban mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diberikan oleh pelaku di daerah Lebak, Banten. Namun, setelah dilakukan pengecekan, alamat tersebut ternyata fiktif. Merasa menjadi korban penipuan, Kani Dwi melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka MR.

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.