Pemprov Maluku Utara Genjot Sertifikasi Aset Tanah Senilai Rp 1,1 Triliun
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tengah berupaya mempercepat sertifikasi ratusan aset tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Inisiatif ini dilakukan untuk mengamankan aset daerah senilai Rp 1,1 triliun dan meminimalisasi potensi kerugian negara.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan bahwa dari total aset tanah yang tercatat sejak berdirinya provinsi tersebut, lebih dari separuhnya belum memiliki sertifikat. Kondisi ini mendorong Pemprov Malut untuk mengambil langkah strategis melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara.
Kerja sama ini meliputi serangkaian kegiatan, mulai dari pemasangan patok batas tanah, melengkapi dokumen kepemilikan, memastikan kompensasi telah diterima oleh pemilik lahan sebelumnya, hingga proses balik nama dan sertifikasi secara digital. Proses sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset-aset daerah.
Gubernur Sherly mengakui bahwa proses sertifikasi aset tanah ini membutuhkan waktu dan ketelitian. Namun, ia optimis bahwa seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan pada tahun 2025 ini. Hingga saat ini, dari 246 aset tanah yang menjadi target, 44 di antaranya telah berhasil disertifikasi.
Lebih lanjut, Gubernur Sherly menekankan bahwa sertifikasi aset bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral untuk melindungi aset negara. Pemprov Malut juga tengah berupaya melakukan digitalisasi aset, termasuk sertifikasi elektronik dan pembuatan brankas digital, untuk memastikan keamanan aset negara secara hukum.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Malut:
- Kerja sama dengan BPN Maluku Utara untuk percepatan legalisasi aset daerah.
- Pemasangan patok batas tanah dan melengkapi dokumen kepemilikan.
- Memastikan kompensasi telah diterima oleh pemilik lahan sebelumnya.
- Proses balik nama dan sertifikasi secara digital.
- Digitalisasi aset, termasuk sertifikasi elektronik dan pembuatan brankas digital.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, seluruh aset tanah milik Pemprov Maluku Utara dapat segera memiliki sertifikat yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum dan melindungi aset negara dari potensi sengketa atau penyalahgunaan.