KPU Pesawaran Tolak Pencalonan Istri Aries Sandi di PSU Pilkada

KPU Pesawaran Tolak Pencalonan Istri Aries Sandi di PSU Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi menolak berkas pencalonan Elin Septiani, istri Aries Sandi, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Penolakan ini didasarkan pada ketidaklengkapan berkas pencalonan, khususnya absennya tanda tangan Supriyanto, yang terdaftar sebagai calon wakil bupati. Ketidakhadiran Supriyanto dalam proses pendaftaran menjadi kendala utama yang menyebabkan berkas Elin Septiani dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hermansyah, Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat krusial dalam pencalonan adalah kehadiran langsung pasangan calon (bupati dan wakil bupati) saat proses pendaftaran. Kegagalan memenuhi persyaratan ini, menurut Hermansyah, menjadi dasar sah KPU Pesawaran mengembalikan berkas pencalonan Elin Septiani. Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa putusan MK terkait PSU Pilkada Pesawaran hanya memperbolehkan satu pasangan calon yang diusung oleh koalisi partai politik. Meskipun terdapat celah aturan tentang ambang batas partai yang memungkinkan mengusung calon sendiri, hal tersebut tidak berlaku dalam konteks PSU, sehingga tidak ada ruang untuk penambahan pasangan calon baru. KPU, tegas Hermansyah, tidak memiliki wewenang untuk menengahi dinamika internal partai yang berujung pada perpecahan koalisi.

Di sisi lain, pasangan Supriyanto dan Suriyansyah Rhalieb dinyatakan lolos verifikasi karena memenuhi semua persyaratan, termasuk kehadiran langsung saat pendaftaran dan kelengkapan dokumen. Proses pendaftaran sendiri resmi ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB tanpa perpanjangan waktu, mengingat tenggat waktu yang ketat dalam tahapan PSU. Penting untuk diingat bahwa PSU Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya. Pembatalan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian ijazah SMA Aries Sandi yang sebelumnya dinyatakan sebagai Bupati terpilih. Ketidaklengkapan berkas Elin Septiani menimbulkan pertanyaan mengenai strategi politik yang diambil dan implikasinya terhadap peta persaingan Pilkada Pesawaran di tengah waktu yang terbatas untuk PSU.

Berikut poin-poin penting terkait penolakan berkas pencalonan Elin Septiani:

  • Ketidakhadiran Supriyanto, calon wakil bupati, saat pendaftaran.
  • Pelanggaran terhadap PKPU dan Putusan MK terkait syarat kehadiran pasangan calon.
  • Larangan penambahan pasangan calon baru dalam PSU Pilkada Pesawaran.
  • KPU tidak berwenang menengahi konflik internal partai politik.
  • Pendaftaran ditutup 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB tanpa perpanjangan waktu.
  • PSU dilakukan karena pembatalan hasil Pilkada sebelumnya akibat masalah ijazah Aries Sandi.

Kegagalan Elin Septiani dalam memenuhi persyaratan administrasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses Pilkada, serta konsekuensi dari ketidaklengkapan berkas pencalonan. Peristiwa ini juga menjadi catatan penting bagi partai politik untuk mempersiapkan strategi dan pencalonan dengan lebih matang dan teliti untuk menghindari hal serupa terulang di masa depan.