Sengketa Kepulauan Andaman Berakhir: Aceh Resmi Dapatkan Empat Pulau Strategis

Keputusan penting telah diambil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Sebelum pengumuman resmi, pemerintah telah melakukan pembahasan mendalam mengenai sengketa keempat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen dan data pendukung yang ada, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo Hadi.

Alasan di balik perebutan keempat pulau ini ternyata bukan sekadar masalah administratif. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengungkapkan bahwa terdapat potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah tersebut. "Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ungkap Mualem saat memberikan sambutan pada pelantikan wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu, 14 Juni 2025.

Penegasan Mualem tentang potensi sumber daya alam ini sejalan dengan penemuan cadangan gas besar di perairan Andaman oleh perusahaan energi asal Uni Emirat Arab, Mubadala Energy. Cadangan gas yang ditemukan diperkirakan mencapai 10 trillion cubic feet (TCF), menjadikannya salah satu ladang gas terbesar di Asia Tenggara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan informasi terkait penemuan ini. "Mubadala temukan ladang gas, salah satu yang terbesar, di Andaman. Di Asia tenggara mungkin ini ladang terbesar yang selama beberapa puluh tahun, mereka laporkan 10 TCF. Ini luar biasa. Ini saya kira 2028-2029 kita akan target kita ya swasembada energi," terang Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri IPA Convex 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Status administratif keempat pulau ini sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Namun, akar dari sengketa ini ternyata berawal dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah Aceh.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dokumen SKB 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, menjadi dasar kuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. "Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu," kata Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6).

Syakir menambahkan bahwa polemik ini kembali mencuat akibat kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada tahun 2009. Dengan keputusan terbaru dari Presiden Prabowo, sengketa kepulauan Andaman ini diharapkan dapat diselesaikan secara permanen, dan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pulau yang Disengketakan:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek