Sengketa Empat Pulau: Gubernur Sumatera Utara Imbau Warga Terima Keputusan Pemerintah Pusat
Polemik mengenai status administratif empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Sumatera Utara dan Aceh sebagai wilayah yang bertetangga. Bobby juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik antarwilayah.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap tenang dan menerima keputusan ini. Aceh adalah tetangga kita, dan kita harus menjaga hubungan baik ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan mereka," ujar Bobby.
Pernyataan Bobby ini muncul sebagai respons terhadap potensi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat Sumatera Utara, menyusul keputusan pemerintah pusat. Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung cukup lama, dan keputusan ini tentu saja berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Sumatera Utara yang merasa memiliki keterikatan dengan keempat pulau tersebut.
Bobby juga menceritakan bahwa pembahasan mengenai batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak lama. Ia bahkan berkelakar bahwa pembahasan ini sudah dimulai sejak tahun 1992, ketika ia masih berusia satu tahun. Ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini sebagai gubernur Sumatera Utara.
Keputusan pemerintah pusat ini didasarkan pada laporan dan data-data pendukung yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan ini.
Sengketa empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini memicu polemik karena mengubah status empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berargumen berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Konflik ini kemudian menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian masalah ini.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan polemik mengenai status empat pulau tersebut dapat segera diakhiri dan hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara dapat terus terjalin. Pemerintah daerah di kedua provinsi diharapkan dapat bekerja sama untuk membangun wilayah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau-pulau tersebut.