Rancangan Perda KTR Jakarta: Denda Merokok Rp 250.000 Bukan Inisiatif Daerah, Melainkan Amanat PP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan bahwa usulan denda sebesar Rp 250.000 bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan ini diusulkan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Farah Savira, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa rancangan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pansus Ranperda KTR. Menurutnya, penetapan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pusat yang telah ada dalam Undang-Undang maupun PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Beberapa poin, termasuk denda, sebenarnya bukan berasal dari inisiatif kami di daerah, melainkan dari peraturan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU maupun PP Nomor 28 tahun 2024," ujar Farah Savira di Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Farah juga menekankan bahwa belum ada keputusan final terkait aturan denda tersebut. Saat ini, Pansus Ranperda KTR masih melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai aspek. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan resmi.
Sebelumnya, publik diinformasikan mengenai rencana penerapan denda sebesar Rp 250.000 bagi warga yang kedapatan merokok di KTR. Aturan ini merupakan bagian dari Ranperda KTR yang sedang digodok oleh DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (11/6/2025), menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi KTR. Selain itu, terdapat pula aturan mengenai denda bagi pelanggaran terkait iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta, yaitu sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, pelanggaran serupa di KTR akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.
Berikut adalah rincian sanksi yang diatur dalam Ranperda KTR:
- Merokok di KTR: Denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
- Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh Jakarta: Denda Rp 50 juta.
- Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di KTR: Denda Rp 1 juta.