Desakan Percepatan Ekstradisi Paulus Tannos Menguat di Parlemen
Parlemen Mendesak Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, menyusul penolakan penangguhan penahanannya oleh otoritas Singapura. Desakan ini mencerminkan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan aset negara yang diduga dikorupsi dapat segera dipulihkan.
"Kami menyambut baik penguatan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura. Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya," tegas Mafirion kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Mafirion menekankan pentingnya tindakan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah untuk mencegah segala upaya yang mungkin dilakukan oleh Paulus Tannos untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam kasus korupsi seringkali memiliki berbagai cara untuk menghambat proses hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah proaktif dan bekerja sama erat dengan pihak berwenang di Singapura untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar.
Pentingnya Kerjasama Indonesia-Singapura
Mafirion juga menyoroti pentingnya kerjasama yang erat antara Indonesia dan Singapura dalam kasus ini. Keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi bukti nyata efektivitas perjanjian ekstradisi yang telah disepakati kedua negara. Ia berharap koordinasi yang cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat mempersempit ruang gerak Paulus Tannos dan mencegahnya melarikan diri.
"Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Pernyataan Menteri Hukum dan HAM
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan Paulus Tannos oleh Singapura membuka jalan bagi proses ekstradisi. Informasi ini diperoleh langsung dari Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Supratman juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan perjanjian ekstradisi. Ia mengajak semua pihak untuk saling mendukung proses ini, sambil tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di Singapura.