Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Gubernur Aceh Apresiasi Keputusan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau kecil ke wilayah administratif Aceh disambut baik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Pengembalian ini mengakhiri polemik panjang terkait status kepulauan tersebut yang sempat menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatera Utara.
Muzakir Manaf menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang dinilainya sebagai langkah penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Muzakir menekankan bahwa yang terpenting adalah pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua," ujar Muzakir Manaf, menegaskan harapannya agar keputusan ini membawa kedamaian dan stabilitas bagi kedua provinsi.
Empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Muzakir juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, atas peran serta dan dukungan mereka dalam penyelesaian masalah ini. Kehadiran Gubernur Sumatera Utara dalam konferensi pers tersebut menjadi simbol rekonsiliasi dan komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Polemik mengenai status empat pulau ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak, mengingat sejarah panjang perebutan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Namun, dengan adanya keputusan Presiden Prabowo, status keempat pulau tersebut kini telah jelas dan dikembalikan ke wilayah administratif Aceh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan keputusan ini setelah rapat terbatas yang membahas masalah tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama dan membuka lembaran baru bagi hubungan yang lebih harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara.