Penertiban Puluhan Kapal Wisata di Labuan Bajo Akibat Pelanggaran Tata Cara Berlabuh

Puluhan kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan tindakan tegas dari otoritas setempat karena melanggar aturan terkait tata cara berlabuh. Sebanyak 50 kapal terindikasi tidak menaati titik koordinat yang telah ditentukan saat melakukan mooring, sebuah praktik yang mengundang perhatian serius karena potensi gangguan terhadap alur pelayaran.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap dalam patroli gabungan yang digelar. Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut seharusnya kembali ke posisi yang telah ditetapkan setelah berlindung dari cuaca buruk, namun kenyataannya banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pemutusan tali mooring pada sebuah kapal yang kedapatan menghalangi alur pelayaran. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan kelancaran lalu lintas kapal, terutama kapal-kapal tradisional yang keluar masuk Pelabuhan Labuan Bajo.

"Berpotensi mengganggu jika diikuti oleh kapal-kapal lainnya," ujar Stephanus, menekankan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di perairan Labuan Bajo.

KSOP Kelas III Labuan Bajo secara rutin melaksanakan patroli untuk memantau kepatuhan kapal-kapal terhadap aturan mooring. Stephanus juga menambahkan, seluruh kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo diwajibkan menggunakan fasilitas mooring secara permanen. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan dasar laut akibat jangkar kapal.