Polemik Empat Pulau Perbatasan Aceh-Sumut Berakhir, Presiden Tetapkan Kepastian Hukum
Kepastian hukum terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan strategis dengan menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama masyarakat Aceh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kejelasan status wilayah mereka.
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Aceh yang mendambakan kepastian hukum dan administratif terkait wilayah perbatasan.
Adapun empat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Penetapan ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen dan data-data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek hukum dan administratif. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri di Istana Kepresidenan Jakarta.
Legislator Aceh, Nasir Djamil, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan ini. Ia berharap keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang secara otomatis menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Nasir juga memberikan penghormatan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Tengah yang telah bersikap dewasa dan menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Keputusan Presiden ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara serta menciptakan stabilitas di wilayah perbatasan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara adil dan bijaksana, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi polemik dan ketidakpastian mengenai status wilayah di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk membangun wilayah perbatasan yang aman, damai, dan sejahtera.