Sengketa Kekayaan Intelektual: Keenan Nasution Terbuka untuk Mediasi dengan Vidi Aldiano dengan Syarat Tertentu

Perseteruan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano memasuki babak baru. Pihak Keenan Nasution, melalui kuasa hukumnya, Tiffany, menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, tawaran ini disertai dengan syarat khusus yang menekankan pentingnya itikad baik dari pihak Vidi Aldiano.

"Seperti yang telah berulang kali disampaikan oleh Bapak Minola, klien kami sangat terbuka untuk proses mediasi. Kami mengundang Vidi atau kuasa hukumnya untuk menghubungi kami atau klien kami agar dapat duduk bersama dan membahas permasalahan ini secara konstruktif," ujar Tiffany dalam wawancara daring usai persidangan (17/6/2025).

Tiffany menegaskan bahwa Keenan Nasution dan Rudy tidak menutup pintu perdamaian. Menurutnya, mediasi dapat menjadi solusi yang baik asalkan ada indikasi keseriusan dari pihak tergugat. "Pada dasarnya, klien kami, Bapak Keenan dan Bapak Rudy, menyambut baik tawaran mediasi. Namun, perlu diingat bahwa mediasi ini membutuhkan etika dan niat baik yang jelas dari pihak tergugat. Hal ini akan menjadi pertimbangan penting bagi klien kami," jelasnya.

Perlu dicatat bahwa perkara ini tergolong sebagai perkara perdata khusus, yang berarti proses mediasi tidak bersifat wajib seperti dalam perkara perdata umum. Tiffany menjelaskan, "Dalam perkara perdata umum, mediasi adalah langkah wajib. Namun, dalam perkara perdata khusus seperti ini, tidak ada kewajiban formal untuk mediasi. Meskipun demikian, jika Majelis Hakim menganggap perlu kehadiran Keenan atau Vidi, kami akan mematuhinya. Ketidakhadiran prinsipal tidak akan menjadi masalah dalam konteks perkara perdata khusus."

Tiffany juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak Vidi Aldiano selama proses persidangan berlangsung. Ia mengharapkan adanya inisiatif dari Vidi untuk menjalin komunikasi dan menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai. "Etika yang saya maksud adalah, jika Vidi benar-benar ingin bermediasi, seharusnya ada upaya untuk berkomunikasi dengan Bapak Keenan atau Bapak Rudy. Namun, selama seminggu terakhir, tidak ada komunikasi apapun, baik sekadar menyapa, menyampaikan keinginan untuk mediasi, atau bahkan meminta maaf. Jika demikian, kami akan melanjutkan proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Menanggapi isu mengenai hubungan baik antara Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Tiffany membenarkan adanya persahabatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persahabatan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Memang tidak dapat dipungkiri adanya hubungan baik antara klien kami dan ayah Vidi Aldiano. Namun, secara logika, jika semua berjalan baik, gugatan ini tidak akan dilayangkan. Ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat dan ketidaksepahaman di antara mereka," paparnya.

Mengenai nilai gugatan ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah, Tiffany menjelaskan bahwa nominal tersebut akan diuji dan diputuskan oleh pengadilan. "Benar, gugatan ini terkait dengan biaya ganti rugi. Oleh karena itu, kami membawa perkara ini ke pengadilan agar hakim dapat menentukan jumlah ganti rugi yang pantas untuk dibayarkan dalam perkara ini," tutupnya.

Dengan demikian, pintu mediasi masih terbuka lebar, namun itikad baik dan komunikasi aktif dari pihak Vidi Aldiano menjadi kunci untuk mencapai penyelesaian yang damai dalam sengketa ini.

  • Keenan Nasution membuka peluang mediasi
  • Syarat mediasi: itikad baik Vidi Aldiano
  • Perkara perdata khusus, mediasi tidak wajib
  • Gugatan ganti rugi miliaran rupiah
  • Persahabatan tidak menghalangi proses hukum