Sengketa Kepulauan Berakhir: Empat Pulau Resmi Kembali ke Pangkuan Aceh
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting terkait status administratif empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini secara resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki, yang secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.
Landasan hukum utama dari keputusan ini adalah dua dokumen penting, yakni:
- Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992: Dokumen ini menjadi dasar awal penentuan batas wilayah antara kedua provinsi.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh: Kepmendagri ini memperkuat dan mempertegas kesepakatan sebelumnya mengenai batas wilayah, termasuk kepulauan yang menjadi sengketa.
Dokumen Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada saat itu, serta disaksikan oleh Mendagri dan Mensesneg, secara eksplisit menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sayangnya, kedua dokumen tersebut tidak dapat diakses secara publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.
Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sebelumnya menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Nasir Djamil mengapresiasi langkah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam memperbaiki keputusan yang dinilai belum sempurna. Ia juga menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menangani isu-isu sensitif di daerah-daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh.
Menurut Nasir, intervensi Presiden bertujuan untuk meredakan potensi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kepentingan pribadi dalam mengambil alih isu ini, melainkan semata-mata untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antara daerah dan pusat. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa kepulauan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kedua provinsi.