Sengketa Empat Pulau Berakhir: Presiden Prabowo Tetapkan Kepemilikan Aceh, Gubernur Sumut Imbau Masyarakat Tenang

Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyampaikan apresiasi atas penyelesaian sengketa yang berlangsung cepat dan bijaksana.

Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Bobby Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan fasilitasi dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga mengapresiasi kehadiran dan peran serta Wakil Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara dalam proses mediasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan waktu dan tempat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh. Bersama dengan Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Mendagri, dan Bapak Mensesneg, kita telah mendengarkan dan mengetahui bahwa empat pulau yang sebelumnya diperdebatkan masuk wilayah Sumatera Utara, sesuai dengan sejarah, catatan, dan dokumen, termasuk peta topografi tahun 1978, secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh," ujar Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ia dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menandatangani kesepakatan terkait batas wilayah, termasuk kepastian status keempat pulau tersebut. Ia mengakui bahwa permasalahan batas wilayah ini telah berlangsung lama dan baru dapat diselesaikan saat ini.

"Persoalan ini telah lama menjadi perhatian. Baru hari ini, saya dan Gubernur Aceh menandatangani surat tentang batas-batas wilayah. Batas wilayah ini telah dibahas sejak tahun 1992. Pada tahun 2008, saya masih SMA, dan pada tahun 2017 saya belum menjadi pejabat publik. Pada tahun 2020, saya baru menjabat sebagai Wali Kota Medan, dan baru di tahun 2025 ini, sebagai Gubernur, saya menandatangani pernyataan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," jelasnya.

Gubernur Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar terkait Aceh. Ia menekankan bahwa Aceh adalah wilayah tetangga dan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terhasut atau terbawa oleh provokasi. Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Kesepakatan ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga untuk bangsa dan negara kita. Bapak Presiden telah menyampaikan, dan Gubernur Aceh juga telah menegaskan bahwa ini masih dalam wilayah NKRI. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Bapak Presiden sehingga persoalan empat pulau ini dapat diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat," tegas Bobby.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data pendukung, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh.

Dengan ditetapkannya status kepemilikan empat pulau ini, diharapkan hubungan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara semakin harmonis dan fokus dapat dialihkan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah.