Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Tegaskan Belum Ada Status Tersangka

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Tegaskan Belum Ada Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025, terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meskipun nama Ridwan Kamil muncul dalam konteks investigasi ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum menerima panggilan resmi dari KPK.

"Ridwan Kamil saat ini tidak memiliki status apapun dalam kasus korupsi Bank BJB," tegas Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 11 Maret 2025. Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi spekulasi publik yang muncul pasca penggeledahan tersebut. Tessa menambahkan bahwa proses hukum masih berjalan, dan KPK akan memanggil siapapun yang keterangannya dibutuhkan, termasuk Ridwan Kamil, jika memang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. "Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara," jelasnya. Kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, sepenuhnya merupakan wewenang penyidik KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini sendiri telah menetapkan lima tersangka, dengan fokus investigasi pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan iklan. Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan.

Ridwan Kamil sendiri telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Melalui keterangan resmi yang disampaikan, ia menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menekankan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi dan ia, sebagai warga negara yang baik, siap memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan selama proses investigasi. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan membawa para pelakunya ke pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan, dan publik diharapkan untuk menunggu perkembangan selanjutnya berdasarkan informasi resmi dari KPK.

Timeline Singkat:

  • Senin, 10 Maret 2025: Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK.
  • Selasa, 11 Maret 2025: KPK menegaskan Ridwan Kamil belum berstatus tersangka.
  • Berlangsung: Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB terus berlanjut.