Terdakwa Kasus Ganja Semeru Ajukan Pembelaan: Klaim Belum Nikmati Hasil Kejahatan

Sidang lanjutan kasus penanaman dan peredaran ganja di lereng Gunung Semeru memasuki babak baru. Lima terdakwa, yakni Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando, menyampaikan pembelaan (pledoi) mereka di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (17/6/2025). Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang berasal dari ladang ilegal di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Dalam pembelaannya, yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Fenny Yudhiana, kelima terdakwa kompak menyatakan bahwa mereka belum menerima keuntungan finansial apapun dari bisnis haram tersebut. Mereka mengklaim, sebelum sempat menikmati hasil penjualan ganja seberat satu kilogram yang ditawarkan oleh seorang buron berinisial Edi, mereka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Para terdakwa belum menerima keuntungan apapun," tegas Fenny usai persidangan. Ia menambahkan, janji upah yang dijanjikan oleh Edi pun tak kunjung terealisasi sebelum mereka diamankan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti peran penting para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Ia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menjatuhkan vonis. Menurutnya, hukuman yang terlalu berat akan berdampak signifikan pada kesejahteraan keluarga yang bergantung pada mereka.

"Mohon dengan segala kerendahan hati agar para terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya dari tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum," pinta Fenny.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Sementara itu, Verinando dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sidang putusan untuk kelima terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Lumajang.

Berikut adalah poin-poin pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa:

  • Tidak Ada Keuntungan: Para terdakwa mengklaim belum menerima keuntungan finansial dari penjualan ganja.
  • Tanggung Jawab Keluarga: Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan hukuman berat akan berdampak pada keluarga mereka.
  • Permohonan Keringanan: Kuasa hukum memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik penanaman ganja ilegal di kawasan Gunung Semeru. Pihak berwenang terus berupaya memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.