Upaya Hukum Paulus Tannos Kandas, Ekstradisi ke Indonesia Berlanjut
Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi e-KTP. Penolakan ini disambut baik oleh pemerintah Indonesia, yang kini tengah mempersiapkan proses ekstradisi Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses hukum untuk memulangkan Tannos masih akan berlangsung panjang. Meskipun demikian, keputusan pengadilan Singapura menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya membawa Tannos ke hadapan hukum di Indonesia.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan dimulai pada 23 Juni mendatang. Dalam sidang tersebut, pengadilan Singapura akan mempertimbangkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Jika permohonan tersebut dikabulkan, Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia. Namun, jika ditolak, masih terdapat opsi banding yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak.
"Prosesnya masih panjang. Setelah keputusan, jika permohonan ekstradisi kita diterima, baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Supratman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Paulus Tannos belum menyatakan kesediaannya untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia. Oleh karena itu, Kemenkumham terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar.
KPK sendiri menyambut positif penolakan penangguhan penahanan terhadap Tannos oleh pengadilan Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan tersebut akan memastikan Tannos tetap berada dalam tahanan selama proses ekstradisi berlangsung.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi Prasetyo.
KPK berharap agar proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Sidang pendahuluan terkait ekstradisi ini dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan Juni.
Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) yang sebelumnya diajukan oleh Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos sendiri telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura, pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut kemudian direspons oleh Tannos dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kini telah ditolak oleh pengadilan Singapura.
Berikut poin penting dalam berita:
- Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
- Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dimulai 23 Juni.
- Pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025.