Rini Soemarno Pertanyakan Dasar Penugasan Tom Lembong ke PT PPI dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, mengungkapkan ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dengan arahan Kementerian BUMN terkait pengendalian harga gula. Pernyataan ini muncul dalam konteks sidang dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno. Inti dari BAP tersebut adalah penugasan yang diberikan Tom Lembong kepada PT Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengendalikan harga gula dianggap tidak selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN.

Menurut Rini, Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2016, yang diteken Tom Lembong pada 12 Januari 2016, memberikan mandat kepada PT PPI. Akan tetapi, mandat ini berbeda dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S887 yang telah dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2015.

Surat dari Kementerian BUMN secara spesifik menugaskan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri, terutama BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI), dalam rangka memenuhi kebutuhan stok gula nasional. Kerja sama ini diharapkan dapat menstabilkan harga gula dan membentuk stok gula dalam negeri yang memadai.

Rini mengaku tidak mengetahui alasan Tom Lembong menambahkan klausul tertentu dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2016. Klausul yang dimaksud memungkinkan PT PPI untuk bekerja sama dengan pihak lain di luar BUMN, termasuk memberikan persetujuan impor (PI) kepada perusahaan gula swasta seperti PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas.

Tindakan Tom Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta tersebut, menurut Rini, tidak pernah dikoordinasikan dengannya selaku Menteri BUMN. Ia menegaskan bahwa dalam tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional, seharusnya PT PPI hanya bekerja sama dengan BUMN atau BUMN yang ditunjuk secara khusus untuk mengimpor gula kristal putih (GKP).

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 578 miliar akibat tindakan tersebut.