Keterangan Rini Soemarno Ungkap Ketidaksesuaian Penugasan Tom Lembong dalam Pengendalian Harga Gula
Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, memberikan keterangan yang menyoroti potensi ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dengan arahan Kementerian BUMN terkait pengendalian harga gula.
Dalam persidangan dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno. Inti dari keterangan tersebut adalah penugasan yang diberikan Tom Lembong kepada PT Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengendalikan harga gula dinilai tidak selaras dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN.
Surat Kementerian Perdagangan Nomor 51 Tahun 2016, yang diteken oleh Tom Lembong pada 12 Januari 2016, menjadi sorotan utama. Surat tersebut menugaskan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok gula dan mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula konsumsi. Tujuannya adalah stabilisasi harga dan pembentukan stok gula nasional.
Namun, menurut Rini Soemarno, kebijakan Kementerian BUMN dalam Surat Nomor S887 tahun 2015 mengamanatkan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional melalui kemitraan dengan BUMN produsen gula, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI).
"Saya tidak mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi Thomas Trikasih Lembong menyelipkan kalimat sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016," ujar jaksa mengutip BAP Rini.
Rini juga menjelaskan bahwa stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional seharusnya dilakukan melalui kerjasama dengan BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk mengimpor gula kristal putih (GKP). Akan tetapi, Tom Lembong justru memberikan Persetujuan Impor (PI) kepada perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas. Rini menegaskan bahwa tindakan ini tidak dikoordinasikan dengannya selaku Menteri BUMN saat itu.
"Saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta," demikian bunyi BAP Rini.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.